TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, Hutama Karya berkomitmen penuh menerapkan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG) dengan sebaik-baiknya sebagai salah satu spirit utama dalam rangka mencapai tujuan perusahaan yang berkelanjutan. Penerapan Praktik GCG berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GoodCorporate Governance) pada BUMN diartikan sebagai prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Komitmen GCG atau GCG Code dalam Perusahaan merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktek-praktek terbaik (best practices) GCG. Pedoman GCG yang telah disusun menjadi acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta menjadi acuan bagi Stakeholder lainnya dalam berhubungan dengan Perusahaan. Sekaligus menjadi payung dalam penyusunan Pedoman Perusahaan serta peraturan teknis lainnya sesuai kebutuhan dalam mendorong tata kelola perusahaan yang efektif.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Pedoman Etika Perilaku dan Bisnis

Tujuan Penerapan GCG

●  Optimalisasi nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan;

● Memberdayakan fungsi dan kemandirian Organ Perusahaan sehingga pengambilan keputusan berdasarkan pada nilai moral yang tinggi dan keputusan berdasarkan perundang undangan yang berlaku;

● Mendorong dan mendukung pengembangan, pengelolaan risiko Perusahaan secara lebih hati-hati (prudent), akuntabel, dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip-prinsip GCG;

● Mendorong Perusahaan melakukan mekanisme check and balance pada setiap fungsi dalam proses bisnis di tiap level maupun fungsi;

● Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efektif, efisien dan berbudaya demi tercapainya visi dan misi Perusahaan;

● Meningkatkan citra Perusahaan secara nasional maupun internasional, yang berdampak pada peningkatan daya saing, kepercayaan pasar, mendorong arus investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

Prinsip GCG

PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek proses bisnis dan di semua tingkatan Jajaran Perusahaan. Prinsip-prinsip GCG diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (Sustainability) Perusahaan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholder

Prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Bab II pasal 3 diuraikan sebagai berikut

Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Prinsip Dasar

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, HKI menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders. HKI mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting lainnya untuk pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham dan Stakeholders sesuai dengan haknya.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

HKI menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh Stakeholder sesuai dengan haknya.

  1. Prinsip transparansi yang dianut oleh HKI tidak mengurangi kewajiban dalam memenuhi ketentuan kerahasiaan Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi;
  2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada Visi, Misi, sasaran usaha dan strategi Perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris, kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi beserta anggota keluarganya dalam Perusahaan maupun perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengendalian internal dan audit internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Perusahaan;
  3. Kebijakan Perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada Stakeholders.

Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan berjalan secara efektif.

Prinsip Dasar

HKI mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu, Hutama Karya berupaya melaksanakan pengelolaan Perusahaan secara bertanggung jawab, benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan Stakeholder lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

  • HKI meyakini bah­wa akuntabilitas berhubungan dengan keberadaan sistem yang mengendalikan hubungan antara individu dan/atau Organ Perusahaan maupun hubungan antara Perusahaan dengan pihak luar yang berkepentingan lainnya (stakeholders);
  • HKI menerapkan akuntabilitas untuk mendorong seluruh individu dan/atau Organ Perusahaan menyadari hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya masing-masing dengan berpegang pada Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang telah ditetapkan;
  • HKI menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing Organ Perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta seluruh Pegawai secara jelas dan selaras dengan Visi, Misi, Tata Nilai Perusahaan (corporate values) dan strategi Perusahaan;
  • HKI memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Perusahaan;

HKI ukuran kinerja untuk semua tingkatan Jajaran Perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha korporat, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) yang jelas.

Adalah kesesuaian pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Prinsip Dasar

HKI selalu berupaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar dapat tercapai kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan diakui sebagai good corporate citizen.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

  1. Organ Perusahaan berupaya menjalankan prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 maupun peraturan Perusahaan yang ditetapkan (by laws);
  2. HKImengupayakan kemitraan dengan semua pihak yang berkepentingan sesuai etika bisnis yang sehat, termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial terutama di sekitar Perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial yang efektif dan sistematis.

 

Yaitu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Prinsip Dasar

Untuk melaksanakan prinsip GCG, HKI melaksanakan pengelolaan Perusahaan secara independen sehingga masing-masing Organ Perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

  1. HKI selalu menghormati hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing Organ Perusa­haan agar dapat bertugas dengan baik dan mampu mem­buat keputusan yang terbaik bagi Perusahaan;
  2. Masing-masing Organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar HKI dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan/atau melempar tanggung jawab antara satu pihak dengan pihak lainnya.
  3. HKI dalam mengambil keputusan bertindak obyektif, menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).

 

Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan.

Prinsip Dasar

Dalam melaksanakan kegiatannya, HKI senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran atau kesetaraan

Pedoman Pokok Pelaksanaan

  1. HKI menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham, termasuk hak-hak Pemegang Saham minoritas untuk mendapatkan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi (equal treatment) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. HKI memberikan kesempatan kepada Stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing;
  3. HKI memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada Stakeholder sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Perusahaan;
  4. HKI memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan Pegawai, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik.

Penerapan GCG

Penerapan GCG secara konsekuen dan berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila ada komitmen yang kuat dari seluruh jajaran manajemen dan karyawan.

Oleh karena itu, HKI selalu melaksanakan prinsip dasar  penerapan GCG seperti memastikan adanya komitmen dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki rumusan etika bisnis dan pedoman perilaku, memiliki tata kelola hubungan antar Organ Perusahaan serta memiliki tata kelola hubungan dengan pemangku kepentingan (Stakeholders).

Pencegahan Gratifikasi di HKI

Pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi, HKI mengedepankan sejumlah prinsip-prinsip utama, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Kepentingan Umum, Independensi, dan . Perlindungan bagi Pelapor.

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System adalah mekanisme bagi perusahaan dalam pelaporan atas dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berindikasi merugikan bagi perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan.

AYO BANGUN MASA DEPAN
INDONESIA BERSAMA KAMI